Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.